Cara Membuat SKCK Secara Online, Bisa dari Rumah dan Cukup Akses Link Berikut Ini

- 25 November 2021, 07:30 WIB
Cara Membuat SKCK Secara Online, Bisa dari Rumah dan Cukup Akses Link Berikut Ini
Cara Membuat SKCK Secara Online, Bisa dari Rumah dan Cukup Akses Link Berikut Ini /Tangkapan layar/polri.go.id

1. Buka laman polri.go.id

2. Kemudian pilih form pendaftaran yang berada di kanan atas

3. Selanjutnya isu data keperluan, kesatuan wilayah yang dicocokkan dengan domisi KTP atau indentitas pemohon.

4. Selanjutnya isi formulir data diri dan data yang diminta oleh Polri.

5. Setelah selesai pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk membayar biaya SKCK online lewat Bank BRI.

6. Jika sudah dibayar maka pemohon tinggal mencetak tanda bukti fisik untuk mengambil SKCK di Polres terdekat.

Bagaimana mudah bukan? Selamat mencoba.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah