Berikut Ketentuan Perayaan Natal 2021, Sesuai Surat Edaran yang Diterbitkan Menteri Agama

- 3 Desember 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi Natal 2021.
Ilustrasi Natal 2021. //Pixabay//Pexels

 Baca Juga: Doddy Sudrajat Beberkan Fakta Mengejutkan, Setelah Dituding Sebagai Ayah Tiri Vanessa Angel

  1. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

Menyediakan petugas untuk menginformasikan, serta mengawasi pelaksanaan prokes 5M;

Menyediakan alat pengecekan suhu;

Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area gereja;

Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit), serta hanya berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja;

Mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

Melakukan pengaturan jumlah orang yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah