Menyediakan cadangan masker medis;
Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat;
Menyarankan jemaah berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui untuk beribadah di rumah;
Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan;
Memastikan tempat ibadat memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari. Apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
Tidak mengadakan jamuan makan bersama;
Memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan: Pendeta, Pastur atau Rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield); dan Pendeta, Pastur atau Rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.***(Mutia Yuantisya/ pikiran-rakyat.com)