Berikut Ketentuan Perayaan Natal 2021, Sesuai Surat Edaran yang Diterbitkan Menteri Agama

- 3 Desember 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi Natal 2021.
Ilustrasi Natal 2021. //Pixabay//Pexels

Menyediakan cadangan masker medis;

Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat;

Menyarankan jemaah berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui untuk beribadah di rumah;

Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;

Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan;

Memastikan tempat ibadat memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari. Apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

Tidak mengadakan jamuan makan bersama;

Memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan: Pendeta, Pastur atau Rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield); dan Pendeta, Pastur atau Rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.***(Mutia Yuantisya/ pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah