Berikut Ketentuan Perayaan Natal 2021, Sesuai Surat Edaran yang Diterbitkan Menteri Agama

- 3 Desember 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi Natal 2021.
Ilustrasi Natal 2021. //Pixabay//Pexels

PORTAL NGANJUK –  Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Ditegaskan oleh Menteri Agama bahwa pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

berikut isi Surat Edaran (SE) Nomor SE. 31 Tahun 2021 terkait Perayaan Natal 2021, dilansir PORTAL NGANJUK dari Pikiran Rakyat dalam artikel “Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran, Berikut Ketentuan Perayaan Natal 2021” Setkab, Jumat, 3 Desember 2021.

 Baca Juga: Telat ke Sidang Hingga 2 Jam, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kena Teguran Hakim

  1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM Level 3;
  2. Gereja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah;
  3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

 Baca Juga: Puluhan Bebek Berhamburan Tersambar Kereta Api di Sidoajo, Netizen Merasa Berduka

Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

Dilaksanakan di ruang terbuka;

Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan

Jumlah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x