Resmi! Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan Baru yang Diterapkan

- 7 Desember 2021, 15:03 WIB
Resmi! Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan Baru yang Diterapkan
Resmi! Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan Baru yang Diterapkan /kemenko marves

Selain itu, Luhut juga menyebutkan sejumlah aturan terbaru yang akan diterapkan saat Nataru.

Berikut aturan baru saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru):

1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

2. Anak-anak dapat melakukan perjalanan dengan syarat PCR berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

3. Pemerintah menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” ujar Luhut.

Namun kebijakan dan aturan ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi kasus Covid-19 di Indonesia.***(Muhammad Suria/Berita DIY)

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah