Resmi! Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan Baru yang Diterapkan

- 7 Desember 2021, 15:03 WIB
Resmi! Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan Baru yang Diterapkan
Resmi! Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan Baru yang Diterapkan /kemenko marves

PORTAL NGANJUK – Ini aturan baru dari pemerintah setelah resmi batalkan penerapan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pengumuman tentang pembatalan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru disampaikan langsung oleh Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Bukan tanpa alasan, pembatalan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru dikarenakan angka positif Covid-19 yang terus menurun.

Baca Juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan saat Libur Nataru oleh Pemerintah, Begini Alasanya

Untuk diketahui, kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia berhasil ditekan dan kini stabil di bawah angka 400 kasus.

Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.

Sementara itu, dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemenko Marves pada Selasa, 7 Desember 2021, terdapat revisi aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Yuk, Berantas Mafia Tanah di Nganjuk! Segera Lapor ke Nomor Berikut Jika Ada Kecurangan!

"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Natal dan Tahun Baru lainnya," kata Luhut, sebagaimana dilansir Portal Nganjuk dari Berita DIY dalam artikel “Hore, PPKM Level 3 Libur Nataru Resmi Batal! Ini Aturan Baru Saat Natal dan Tahun Baru”.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x