"Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 megawatt (MW) akan padam," lanjutnya.
Baca Juga: Pemerintahan Jokowi Dikabarkan di Ujung Kehancuran, Waktunya Rakyat Raih Kemerdekaan? Cek Faktanya
"Saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang," tutur dia.
Ditahun 2020 lalu ekspor batubara di Indonesia mencapai 400 juta ton dalam setahun.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di editornews.id.pikiran-rakyat.com dengan judul “Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, China Terancam Mengalami Krisis Listrik”.***