Divonis Satu Tahun Penjara, Ini Alasan Majelis Hakim Berikan Keringanan untuk Nia Ramadhani

- 11 Januari 2022, 18:21 WIB
Divonis Satu Tahun Penjara, Ini Alasan Majelis Hakim Berikan Keringanan Untuk Nia Ramadhani
Divonis Satu Tahun Penjara, Ini Alasan Majelis Hakim Berikan Keringanan Untuk Nia Ramadhani /Dariola Kamadatu/

PORTAL NGANJUK – Sidang putusan terkait kasus narokba pasangan Nia Ramdhani dan sang suami di adakan hari ini Selasa, 11 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di lansir oleh PORTAL NGANJUK melalui laman PMJ News, Nia dan Ardie Bakrie divonis datu tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan dengan memerhatikan Pasal 127 ayat 1A uu RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU RI No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Baca Juga: Terlibat Pelecehan Seksual, Nama Dihilangkan dari Kredit Film Penyalin Cahaya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga, Anindra Ardiansyah Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," tutur Majelis Hakim menegaskan.

Perlu diketahui hasil putusan yang dibacakan tersebut, bahwa hakim telah menyebutkan apa saja yang memberatkan dan juga meringankan hukum.

"Keadaan yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas penyalahgunaan narkotika," kata Hakim.

Baca Juga: Rudal Balistik Buatan Indonesia Dikabarkan Miliki Jangkauan 1000Km Cukup Takuti China, Ini Faktanya

Nia dan kedua orang lainnya mengkonsumsi narkoba dianggap tidak memberikan contoh yang baik padahal mereka adalah Publik Figur.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah