Pemindahan Ibu Kota Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Berdasar Pada Kajian yang Jelas, Berikut Penjelasannya!

- 20 Januari 2022, 10:32 WIB
Pemindahan Ibu Kota Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Berdasar Pada Kajian yang Jelas, Berikut Penjelasannya!
Pemindahan Ibu Kota Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Berdasar Pada Kajian yang Jelas, Berikut Penjelasannya! //Instagram/@jokowi/

Hal itu karena, ketika mengumumkan akan memindahkan Ibu Kota, presiden menyatakan bahwa masih menunggu kajian untuk menentukan provinsi mana yang akan ditetapkan sebagai pengganti DKI Jakarta.

Akan tetapi, Koalisi menilai, hingga saat ini kajian yang dimaksud presiden dan menjadi dasar penetapan Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Bisa dikatakan bahwa penetapan Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara tidak berdasar pada kajian yang mendalam.

Adapun salah satu alasan dilakukannya pemindahan Ibu Kota Negara yaitu, karena permasalahan di DKI Jakarta dinilai semakin meningkat dan kompleks.

Baca Juga: Hasil Brentford 1-3 Man United dan Klasemen Liga Inggris, Thomas Frank: Skuad Ralf Rangnick Sangat Beruntung

Provinsi DKI Jakarta dinilai sudah tidak layak, baik dari segi daya dukung maupun daya tampung.

Karena hal itulah koalisi menyatakan, pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur adalah bukti ketidak becusan pemerintah dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan yang ada di Jakarta.

“Kami memandang, permasalahan di Jakarta harus segera diselesaikan di Jakarta, bukan malah meninggalkan permasalahan di Jakarta dan menciptakan masalah baru di Kalimantan Timur,” ucap Muhamad Isnur mewakili keterangan tertulis koalisi, pada Rabu, 19 Januari 2022.

Selain itu, keputusan yang menetapkan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur dinilai sebagai keputusan politik yang tidak memiliki dasar jelas, tidak partisipatif, dan tidak transparan.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah