Pemindahan Ibu Kota Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Berdasar Pada Kajian yang Jelas, Berikut Penjelasannya!

- 20 Januari 2022, 10:32 WIB
Pemindahan Ibu Kota Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Berdasar Pada Kajian yang Jelas, Berikut Penjelasannya!
Pemindahan Ibu Kota Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Berdasar Pada Kajian yang Jelas, Berikut Penjelasannya! //Instagram/@jokowi/

Bahkan, penyusunan KLHS dan pembahsan RUU IKN juga dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan masyarakat.

Keputusan pemerintah yang memaksakan pemindahan Ibu Kota Negara tersebut juga dinilai tidak mencerminkan kepekaan penguasa terhdap kondisi masyarakat.

Seperti diketahui bersama, masyarakat saat ini sedang mengalami masa sulit setelah hampir dua tahun diterpa bencana pandemi Covid-19 yang mengakibatkan banyak warga mengalami penurunan ekonomi.

Mereka menilai, anggaran yang digunakan untuk pemindahan Ibu Kota Negara, harusnya dapat digunakan dengan lebih baik untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang sedang mengalami kesulitan.

Koalisi juga menduga bahwa pemindahan Ibu Kota Negara ini adalah agenda terselubung untuk menghapus dosa-dosa korporasi, dimana wilayah konsesinya masuk dalam kawasan IKN.

Berdasarkan catatan dari JATAM Kaltim, terdapat 94 lubang tambang yang berada di kawasan IKN.

Baca Juga: Mengejutkan! Kesetiaan 7 Hewan Ini Melebihi Manusia, Apakah Buaya Termasuk? Berikut Ulasan Lengkapnya!

Namun, tanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan pascatambang yang seharusnya dilakukan oleh korporasi, kali ini justru diambil alih oleh negara.

Hal lain yang menjadi masalah mendasar pemindahan Ibu Kota Negara ini yaitu, IKN dan daerah penyangganya (Balikpapan) sangat rentan terhadap risiko krisis air bersih di masa yang akan datang.

Hal tersebut juga dituangkan secara tegas dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah