Pemindahan Ibu Kota Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Berdasar Pada Kajian yang Jelas, Berikut Penjelasannya!

- 20 Januari 2022, 10:32 WIB
Pemindahan Ibu Kota Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Berdasar Pada Kajian yang Jelas, Berikut Penjelasannya!
Pemindahan Ibu Kota Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Berdasar Pada Kajian yang Jelas, Berikut Penjelasannya! //Instagram/@jokowi/

Akan tetapi, bukannya mengurungkannya, pemerintah justru mengambil cara lain untuk mengakalinya, yaitu dengan membangun bendungan di beberapa daerah untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga IKN dan Balikpapan.

Baca Juga: Dikabarkan Ada Jasa Pembuatan SIM Online, Bisa Dikirim Via POS, Cek Faktanya Berikut!

Berdasar pada persoalan diatas, koalisi yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum beserta 17 kantornya di seluruh Indonesia, #BersihkanIndonesia, Sajogyo Institute, Yayasan Srikandi Lestari, dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan penolakannya.

Mereka menilai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur ini tidak berdasar pada kajian yang jelas, dan pemerintah didesak untuk segera membatalkan UU IKN tersebut.

Selain itu, koalisi juga mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan segala permasalahan yang ada di Jakarta dan di Kalimantan Timur tanpa harus memindahkan Ibu Kota Negara.

Mereka juga mengatakan kepada seluruh jaringan gerakan masyarakat sipil dan seluruh warga Indonesia, bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur tidak didasari oleh kajian kelayakan yang komprehensif, serta diduga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.***

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Perpindahan Ibu Kota Inkonstitusional dan Disebut Hanya Untungkan Segelintir Pihak

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah