PORTAL NGANJUK – Perdebatan mengenai pemindahan Ibu Kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur masih menjadi perbincangan hangat.
Beberapa pihak mendukung keputusan tersebut, namun tak sedikit pula yang mempermasalahkannya.
Adapun pihak yang mempermasalahkannya menganggap bahwa perpindahan Ibu Kota ini dinilai inkonstitudional dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Baca Juga: Cek Fakta: Presiden Jokowi Resmi Pilih Ahok Jadi Pemimpin Ibu Kota Baru, Simak Faktanya Disini
Seperti dikatakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Bersihkan Indonesia, bahwa pengesahan RUU IKN menjadi Undang-Undang ini dinilai inkonstitusional.
Hal tersebut karena dalam proses pengesahan yang dilakukan DPR dan Pemerintah dianggap terlalu singkat, serta tidak melibatkan masyarakat.
Perlu diketahui sebelumnya, pada Selasa, 18 Januari 2022, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang.
Penetapan Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara baru menggantikan Jakarta dinilai sudah cacat sejak awal.