Pemindahan Ibu Kota Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Berdasar Pada Kajian yang Jelas, Berikut Penjelasannya!

- 20 Januari 2022, 10:32 WIB
Pemindahan Ibu Kota Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Berdasar Pada Kajian yang Jelas, Berikut Penjelasannya!
Pemindahan Ibu Kota Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Berdasar Pada Kajian yang Jelas, Berikut Penjelasannya! //Instagram/@jokowi/

PORTAL NGANJUK – Perdebatan mengenai pemindahan Ibu Kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur masih menjadi perbincangan hangat.

Beberapa pihak mendukung keputusan tersebut, namun tak sedikit pula yang mempermasalahkannya.

Adapun pihak yang mempermasalahkannya menganggap bahwa perpindahan Ibu Kota ini dinilai inkonstitudional dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Cek Fakta: Presiden Jokowi Resmi Pilih Ahok Jadi Pemimpin Ibu Kota Baru, Simak Faktanya Disini

Seperti dikatakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Bersihkan Indonesia, bahwa pengesahan RUU IKN menjadi Undang-Undang ini dinilai inkonstitusional.

Hal tersebut karena dalam proses pengesahan yang dilakukan DPR dan Pemerintah dianggap terlalu singkat, serta tidak melibatkan masyarakat.

Perlu diketahui sebelumnya, pada Selasa, 18 Januari 2022, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Hasil Leicester 2-3 Tottenham dan Klasemen Liga Inggris, Dua Gol Telat Steven Bergwijn Bungkam The Foxes

Penetapan Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara baru menggantikan Jakarta dinilai sudah cacat sejak awal.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x