Usai Terjaring OTT KPK, Hakim dan Panitera PN Surabaya Diberhentikan Sementara

- 21 Januari 2022, 12:35 WIB
Raih Berlipat Ganda Pahala Hanya dengan Mengamalkan Ini di Hari Jum’at, Kata Syekh Ali Jaber
Raih Berlipat Ganda Pahala Hanya dengan Mengamalkan Ini di Hari Jum’at, Kata Syekh Ali Jaber /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/PN Surabaya

'

PORTAL NGANJUK – Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dari hasil OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan beberapa pihak yang bersangkutan, diantaranya yaitu Hakim berinisial IT dan Panitera Pengganti yang berisnisial H.

Menindak lanjuti hasil OTT KPK tersebut, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memberhentikan sementara IT dan H.

Hal tersebut dilakukan sembari menunggu hasil penyelidikan dari KPK terkait status dari keduanya.

Baca Juga: Cek Fakta: Baby L Lesti Kejora dan Rizky Billar Meninggal Dunia Hari Ini Akibat Lahir Prematur? Ini Faktanya!

“Dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti,” ucap Andi Samsan Nganro selaku Jubir MA, dikutip PORTAL NGANJUK dari Antara pada Jum’at, 21 Januari 2022.

Selain itu, Badan Pengawasan MA juga telah mengirimkan tim untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah Ketua PN Surabaya dan Panitera PN Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan.

Hal di atas sebagaimana dimaksud dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 yang berisi tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x