'
PORTAL NGANJUK – Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dari hasil OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan beberapa pihak yang bersangkutan, diantaranya yaitu Hakim berinisial IT dan Panitera Pengganti yang berisnisial H.
Menindak lanjuti hasil OTT KPK tersebut, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memberhentikan sementara IT dan H.
Hal tersebut dilakukan sembari menunggu hasil penyelidikan dari KPK terkait status dari keduanya.
“Dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti,” ucap Andi Samsan Nganro selaku Jubir MA, dikutip PORTAL NGANJUK dari Antara pada Jum’at, 21 Januari 2022.
Selain itu, Badan Pengawasan MA juga telah mengirimkan tim untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah Ketua PN Surabaya dan Panitera PN Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan.
Hal di atas sebagaimana dimaksud dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 yang berisi tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.