Usai Terjaring OTT KPK, Hakim dan Panitera PN Surabaya Diberhentikan Sementara

- 21 Januari 2022, 12:35 WIB
Raih Berlipat Ganda Pahala Hanya dengan Mengamalkan Ini di Hari Jum’at, Kata Syekh Ali Jaber
Raih Berlipat Ganda Pahala Hanya dengan Mengamalkan Ini di Hari Jum’at, Kata Syekh Ali Jaber /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/PN Surabaya

Baca Juga: Berapa Harga Minyak Goreng Hari Ini? Catat Promo Indomaret 21-25 Januari 2022, Cek Daftar Barang Disini

Pada saat yang sama, MA juga mendukung upaya yang dilakukan KPK dalam menegakkan hukum, termasuk OTT.

Oleh sebab itu, MA mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan KPK untuk memberantas tindak kejahatan korupsi tersebut.

“OTT ini terjadi atas kerja sama Mahkamah Agung dan KPK,” kata Andi.

Ia juga menyampaikan, bahwa MA telah melakukan berbagai usaha demi terwujudnya aparatur peradilan yang berintegritas, melalui kegiatan pembinaan secara terus menerus dan berjenjang.

Baca Juga: Fuji Dihadiahi Bunga dan Coklat, Thariq Halilintar: Gakuat Sudah Terlalu Kangen

Termasuk juga dalam hal itu, kegiatan pengawasan melekat sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Mahkamah Agung juga mengharapkan adanya partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga independensi kekuasaan kehakiman.

Selain itu, juga diharapkan masyarakat dapat mengambil peran dalam mengawal terwujudnya badan peradilan yang jauh dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah