Salah satunya yakni terkait pembelajaran tatap muka (PTM) yang harus digelar sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri.
Baca Juga: Gunakan Tisu Magic Agar Tahan Lama Diranjang, Apakah Bisa? Begini Penjelasan Dokter
Sedangkan untuk kegiatan perkantoran (WFO) boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen.
Sektor perkantoran wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk kepentingan skrining kegiatan masyarakat.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, atau tempat yang menjual kebutuhan pokok, dibatasi jam operasionalnya hingga 21.00 WIB dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal sebesar 75 persen.
Khusus orang yang berstatus hijau di aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke tempat-tempat seperti itu.
Pengecualian diberikan bagi orang yang tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
Sedangkan untuk pasar rakyat dapat dibuka hingga 18.00 dengan kapasitas 75 persen.
Bagi para pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, laundry, pedagang asongan, dan lain-lain boleh beroperasi hingga pukul 21.00.
Tempat makan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung sebesar 50 persen.