Sedangkan tempat makan yang khusus beroperasi malam hari boleh buka pada 18.00 hingga 00.00.
Pengunjung diperkenankan makan di tempat dengan batas waktu makan maksimal selama 60 menit.
Sektor pusat perbelanjaan boleh buka sampai pukul 21.00, dengan kapasitas maksimal pengunjung sebesar 50 persen.
Pada sektor bioskop, boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 70 persen.
Untuk tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Jika ada kegiatan seperti seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan boleh digelar dengan maksimal sebesar 50 persen.
Sedangkan untuk resepsi pernikahan digelar maksimal 50 persen hadirin, dan tidak diperbolehkan acara makan di tempat.
Terakhir untuk tempat wisata dan area publik lainnya boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen.
Nsmun khusus untuk wilayah sekitar tempat wisata, pemerintah daerah diminta menerapkan ganjil-genap mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.***