Penjelasan Hak Imunitas tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Sesuai UU yang tercantum, anggota DPR tidak dapat dipidana atau dituntut di depan pengadilan terkait apa yang ia sampaikan dalam sebuah rapat DPR ataupun di luar rapat DPR jika berkaitan dengan fungsi dan wewenangnya.
Meskipun begitu, pernyataan dari Arteria Dahlan tidak seharusnya keluar. Banyak pihak yang tak terima, terutama masyarakat sunda.***
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di PRFM News dengan judul “Budi Dalton Geram, Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan Dihentikan Polisi”