PORTAL NGANJUK – Kasus Artia Dahlan yang juga merupakan anggota DPR RI terkait penggunaa bahasa sunda dihentikan polisis.
Alasan dihentikannya kasus tersebut karena dianggap tidak bisa Arteria Dahlan tidak bisa dipidana.
Sontak kabar tersebut memantik pertentangan dari berbagai pihak terutama masyarakat sunda.
Salah satunya yaitu budayawan Sunda Budi Dalton yang meluapkan kekecewaannya terhadap keputusan polisi.
Baca Juga: Mengenaskan! Azab Orang Lakukan Pesugihan Gunung Kawi, Saat Sakaratul Maut Kondisi Tubuh..
Padahal sebelumnya proses penyelidikan kasus penggunaan bahasa sunda dalam rapat yang menjerat Arteria Dahlan getol dilakukan.
Budi Dalton geram karena Polda Metro Jaya memutuskan Arteria Dahlan tak bisa dipidana atas pernyataannya yang menyinggung penggunaan bahasa sunda.
Terkait hal itu Budi Dalton langsung bereaksi keras dengan menanggapi keputusan Polda Metro Jaya tersebut.
Sebelumnya Budi Dalton mengaku bahwa sudah pernah melakukan prediksi terhadap kasus Arteria Dahlan tak bisa diproses Polisi.