Minat Aset Kripto Semakin Meningkat, Kemendag Siap Kerjasama dengan Lembaga Lain untuk Buat Regulasi

- 16 Februari 2022, 07:44 WIB
Minat Aset Kripto Semakin Meningkat, Kemendag Siap Kerjasama dengan Lembaga Lain untuk Buat Regulasi
Minat Aset Kripto Semakin Meningkat, Kemendag Siap Kerjasama dengan Lembaga Lain untuk Buat Regulasi /

PORTAL NGANJUK – Aset kripto saat ini sedang menjadi tren yang cukup populer di tengah masyarakat Indonesia.

Terbukti transaksi aset kripto mengalami peningkatan yang cukup signifikan setiap tahunnya.

Untuk itu diperlukan adanya regulasi terkait aset kripto ini supaya dapat menjamin perlindungan dan keamanannya bagi konsumen.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku siap bekerja sama dengan berbagai lembaga lain, seperti Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Tanda Season 2? Mushoku Tensei: Jobless Reincarnation Kabarnya akan Berikan Pengumuman dalam Acara Khusus Ova

Dilansir PORTAL NGANJUK dari ANTARA, upaya dibuatnya regulasi oleh Kemendag ini bertujuan untuk melindungi dan menjamin keamanan traksaksi aset kripto bagi konsumen dan kepentingan nasional secara umum.

Dikatakan oleh Jerry Sambuaga selaku Wakil Menteri Perdagangan, bahwa munculnya aset kripto merupakan sebuah realitas yang harus disikapi dengan baik dan tepat oleh pemerintah.

Hal itu disebabkan karena aset kripto dinilai dapat memberi manfaat yang besar bagi masyarakat apabila memiliki fungsi yang jelas serta mendapat dukungan pemerintah.

“Kemendag melihat ada tantangan dalam mewujudkan perdagangan kripto yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan dan keamanan konsumen. Kami siap bersinergi dan bekerja sama dengan semua lembaga termasuk BI, Kemenkeu dan OJK,” kata Jerry.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Vivo Y75 5G yang Baru Rilis di Indonesia, PUBGM dan Genshin Impact Grafis Apa?

Selanjutnya, Jerry berpendapat terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan OJK tentang larangan jasa keuangan untuk memfasilitasi aset kripto, agar dapat diperjelas penerapannya, apakah berlaku secara keseluruhan atau terdapat batasan-batasan tertentu.

Menurutnya hal ini harus jelas, karena kebijakan yang tidak tepat justru dapat memicu timbulnya dampak yang kontraproduktif dalam upaya pengaturan perdagangan aset kripto.

“Karena itu, maksud dari institusi keuangan tidak boleh memfasilitasi kripto dan NFT itu harus dijelaskan secara komprehensif,” tutur Jerry.

“Yang pasti dari perspektif kami, semua transaksi jual beli kripto yang menggunakan rupiah harus dilakukan melalui pedagang (trader) dari Indonesia yang terdaftar di Bappebti,” sambungnya.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi HUAWEI P50 Pro, Salah Satu Hp dengan Kualitas Kamera Terbaik untuk Saat Ini

Jerry juga mengatakan bahwa kripto di Indonesia diperlakukan sebagai aset, sebagaimana telah disepakati sesuai dengan Undang-Undang, bahwa kripto diperlakukan sebagai komoditas yang pengaturannya dilakukan oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan.

“Kripto itu bukan alat pembayaran. Kripto itu adalah komoditas. Dan perdagangan komoditas itu juga sudah ada Undang-Undangnya,” ungkap Jerry.

“Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditas, termasuk kripto, adalah Bappebti di bawah Kemendag,” tambahnya.

Kemudian Jerry menambahkan, agar transaksi komoditas aset kripto dapat berjalan dengan mudah dan aman, maka diperlukan adanya dukungan dari sektor keuangan.

“Dari dan ke rupiah bisa dimaksimalkan dan diberdayakan di Indonesia,” ucapnya.***

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah