Tak Cukup Indra Kenz Saja, Kini Polri Naikkan Kasus Doni Salmanan ke Tingkat Penyidikan

- 4 Maret 2022, 14:47 WIB
Tak Cukup Indra Kenz Saja, Kini Polri Naikkan Kasus Doni Salmanan ke Tingkat Penyidikan
Tak Cukup Indra Kenz Saja, Kini Polri Naikkan Kasus Doni Salmanan ke Tingkat Penyidikan /

PORTAL NGANJUK – Setelah Indra Kenz beberapa waktu lalu ditetapkan menjadi tersangka, kini giliran rekannya, Doni Salmanan yang berurusan dengan hukum.

Doni Salmanan sendiri juga merupakan salah satu terlapor dari dugaan kasus penipuan investasi bodong Binomo, yang kasusnya saat ini neik ke tingkat penyidikan.

Naiknya status penyidikan atas kasus Doni Salmanan ini setelah sebelumnya pihak Polri melakukan gelar perkara atasnya.

Dikutip PORTAL NGANJUK dari ANTARA, penetapan peningkatan status kasus Doni Salmanan dari penyelidikan ke penyidikan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Indra Kenz Terancam Dimiskinkan Setelah Polri Telusuri Aset dari Aplikasi Binomo

Dikatakan oleh Kombes Pol. Gatot Repli Handoko selaku Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, bahwa ditingkatkannya kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

“Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jum’at, 4 Maret 2022, dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan,” tutur Gatot.

Gatot juga mengungkapkan, terhitung sejak pertama kali kasus tersebut dilaporkan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari 7 saksi pelapor dan 3 saksi ahli.

“Sampai saat ini, penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian tujuh orang saksi (pelapor) dan tiga orang saksi ahli,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah