Pemerintah akan Menambah Dua Jenis Vaksin pada Anak, Ada Apa?

- 17 Maret 2022, 15:00 WIB
Pemerintah akan Menambah Dua Jenis Vaksin pada Anak, Ada Apa?
Pemerintah akan Menambah Dua Jenis Vaksin pada Anak, Ada Apa? /presidenri.go.id

PORTAL NGANJUK – Baru-baru ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambah dua jenis vaksin yang diberikan kepada anak-anak di posyandu.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menjalankan intervensi spesifik dalam mengatasi permasalahan kekerdilan.

“Intervensi kesepuluh adalah mengenai imunisasi. Kita menambah imunisasi wajib tahun ini yaitu untuk bayi PCV dan Rotavirus,” ujar Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam Webinar Kick-Off Audit Kasus Stunting yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis 17 Maret 2022.

 Baca Juga: Pemerintah Memastikan Minyak Goreng Murah Subsidi Kini Tersedia di Pasaran

Budi juga menuturkan bahwa dalam program imunisasi rutin sebelumnya, jumlah vaksin yang diberikan pada bayi ada 11 jenis.

Namun total jenis vaksin tersebut sekarang bertambah menjadi 14 setelah mengalami penambahan tiga jenis vaksin.

Sebelumnya pemerintah juga telah menambahkan vaksin HPV yang dapat melindungi anak dari serangan kanker serviks.

Kini, jenis vaksin tersebut telah ditambah kembali dengan adanya vaksin PCV yang dapat mencegah anak terkena penyakit pneumonia dan Rotavirus yang dapat mencegah diare.

Penambahan vaksin tersebut diberikan karena pneumonia dan diare membuat balita terkena infeksi secara berulang sehingga dapat mengganggu tumbuh kembangnya.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x