Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil pemerintah setelah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan distribusi minyak goreng saat ini.
Selain itu, pertimbangan yang diambil juga berdasarkan harga komoditas di pasar global yang terus naik.***