PORTAL NGANJUK – Pada 16 maret 2022 lalu Presiden Joko Widodo resmi mencabut subsidi terhadap minyak goreng kemasan.
Selain itu pemerintah juga mengeluarkan aturan yang memutuskan hanya memberikan subsidi minyak goreng curah.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Edy Priyono menegaskan, kebijakan tersebut wujud kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan minyak goreng masyarakat.
Baca Juga: Mendag: Diperkirakan Seminggu Kedepan Harga Minyak Goreng akan Lebih Baik
Selain itu juga untuk menjaga keberlangsungan industri minyak goreng dalam negeri.
“Pemerintah di satu sisi sangat peduli terhadap kebutuhan masyarakat, tapi di sisi lain pemerintah menyadari industri ini harus berjalan terus.
Jadi bapak Presiden ingin menjaga keseimbangan ini, yakni menjaga kepentingan masyarakat dan produsen,” kata Edy, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu 19 Maret 2022.
Edy mengungkapkan bahwa tidak mudah dalam pelaksanaan kebijakan baru yang dilakukan pemerintah terkait minyak goreng tersebut.
Sebab, pemerintah juga harus memastikan tersedianya pasokan minyak goreng curah agar tidak terjadi kelangkaan di pasaran.