Terlebih dengan keluarnya kebijakan baru tersebut, akan membuka peluang yang sangat besar bahwa pengguna minyak goreng kemasan beralih ke curah.
Selain itu, kata dia, potensi terjadinya kebocoran pada distribusi minyak goreng juga akan semakin besar.
Baca Juga: Mendag: Stok Minyak Goreng Melimpah di Pasar Modern, Masyarakat tak Perlu Panik
Hal tersebut tentu membutuhkan pengawasan yang lebih maksimal.
Supaya pemberian subsidi atas minyak goreng curah bisa tepat sasaran.
“Tantangannya memang sangat besar, tapi pemerintah sudah menyiapkan berbagai skenario agar implementasi kebijakan tersebut berjalan dengan baik di lapangan,” ujarnya.
“Kantor Staf Presiden bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan akan terjun ke lapangan untuk mengawal kebijakan bapak Presiden soal minyak goreng ini,” sambungnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mencabut subsidi minyak goreng kemasan dan melepaskan ke mekanisme pasar, serta memutuskan menyubsidi harga minyak goreng curah, subsidi minyak goreng naik menjadi sebesar Rp14.000 per liter yang sebelumnya Rp11.500 per liter.
Subsidi tersebut diberikan dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).