PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Sampai 4 April, Sejumlah Daerah Berstatus Level 3

- 22 Maret 2022, 13:43 WIB
Ilustrasi. DPPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Sampai 4 April, Sejumlah Daerah Berstatus Level 3
Ilustrasi. DPPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Sampai 4 April, Sejumlah Daerah Berstatus Level 3 /Antara/Aditya Pratama Putra/

PORTAL NGANJUK - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah.

Kebijakan ini berlaku sampai dengan 4 April 2022 dan tertulis dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 tahun 2022.

Dalam perpanjangan PPKM ini, paling tidak, ada beberapa daerah di Jawa-Bali yang turun sebelumnya PPKM level 2 menjadi level 1.

Bahkan, mulai dengan tanggal 22 Maret 2022 ini, terdapat 6 daerah yang menerapkan PPKM level 1.

"Selain itu jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah," ucap Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal dalam keterangannya, pada Selasa, 22 Maret 2022.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sejumlah daerah yang awalnya menerapkan level 3 mengalami penurunan menjadi level 2, begitu pun dengan daerah yang berada pada level 1.

Baca Juga: Terungkap 5 Fakta Baru Ibu Bunuh Anak Kandung di Brebes, Pelaku Sempat Minta Korban Beli Cutter

"Untuk daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah, begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1, dimana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali," sambungnya.

Berikut adalah daftar lengkap status PPKM yang berlaku di Jawa dan Bali:

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x