Guru sudah tidak perlu khawatir akibat sinyal buruk atau gangguan wifi mati, karena pemberlakukan tatap muka bisa dilakukan secara penuh.
Adapun acara yang sering disoroti seperti pernikahan juga sudah boleh digelar dan tamu boleh makan ditempat.
Pemerintah juga belum memberikan aturan terkait mudik nanti, namun sementara mudik tidak dilarang.
Mudik diperbolehkan asalkan sudah melakukan vaksinasi 3x dosis atau booster.
Ibadah lain yang menyangkut dengan datangnya bulan suci ramadan.
Seperti salat tarawih, tadarus, pengajian, dan acara keagamaan lain diperbolehkan.
Namun yang belum diperbolehkan adalah kegiatan buka bersama, disarankan untuk tidak dilakukan khususnya untuk ASN.
Meski PPKM di Jakarta diperlonggar masyarakat tetap diminta untuk menjalani kegiatan dengan menggunakan masker dan patuhi protokol.
Di beberapa wilayah juga mengambil kebijakan terkait persebaran Covid-19.