PORTAL NGANJUK – Penipuan merupakan hal yang dilakukan seseorang dengan niat memalsukan barang.
Penipuan bisa terjadi oleh siapa saja, korban utama pasti adalah masyarakat.
Penipuan bisa dengan banyak cara dan taktiknya bisa berubah-ubah sesuai dengan kondisi sekitar.
Salah satu yang menjadi hal penting adalah kerugian yang dialami pihak korban.
Baca Juga: Jelang Ramadhan PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang, Berikut Aturannya
Seperti satu kasus yang telah ditangani oleh Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok mengenai penipuan dokumen dan materai.
Dokumen merupakan hal yang penting dan tidak semua orang memilikinya, misalkan dokumen ijazah dan sertifikat tanah.
Kasus ini menimpa banyak korban dengan motif menjual materai dengan harga yang lebih murah dari biasanya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Ariana menjelaskan dalam keterangan tertulis,