PORTAL NGANJUK – Kasus investasi bodong Steven Robot Trading DNA Pro mulai ramai diperbincangkan.
Sama dengan kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan yang merugikan masyarakat luar, diperkirakan kerugian korban untuk robot trading DNA Pro ini mencapai Rp20 Triliun.
Saat ini kasus ini masih dalam penyelidikan atas beberapa laporan korban yang merasa ditipu oleh robot trading DNA Pro ke Bareskrim Polri.
Kasus nya melambung tinggi karena ikut serta membawa beberapa nama artis besar, sama seperti kasus sebelumnya trading binary option.
Membawa nama besar artis seperti Billy Syahputra, Lesti Kejora, Rizky Billar, dan Rizky Febian.
Sebelumnya robot trading DNA Pro menggunakan sistem Multi Level Marketing (MLM) yang menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor atau robot trading ini.
Dan robot trading ini termasuk platform investasi bodong menurut bisnis teknologi finansial, dan cara kerjanya adalah sebagai platform untuk menganalisa saham dan obligasi dengan algoritma yang sudah disetting, namun keputusan semua tetap berada ditangan investor.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan dan izin dari Bappebti dan tercatat dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.