PORTAL NGANJUK – Pelecehan merupakan tindakan tidak terpuji yang bisa dilakukan individu maupun kelompok.
Pelecehan didominasi mengenai kekerasan, pemerkosaan, dan pemaksaan.
Pelecehan harus dibasmi karena merugikan korban secara fisik maupun mental.
Pelecehan bisa menyerang siapa saja, baik anak-anak maupun orang dewasa.
Baca Juga: Varian Omicron Menyebar, Ini 4 Bahan Alami untuk Cegah Gejalanya
Rabu, 30 Maret 2022, Polsek Cengkareng telah menetapkan tersangka kasus pelecehan seksual anak dibawah umur.
Tersangka dari kejadian ini adalah SB dengan usia 29 tahun yang merupakan paman dari korban.
Pelaku telah melakukan pelecehan seksual dibawah umur kepada keponakannya sendiri.
Diketahui usia dari keponakannya adalah 10 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).