Setelah Dua tahun Dilarang, Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran 2022 Dengan 6 Syarat Ini

- 4 April 2022, 14:40 WIB
Setelah Dua tahun Dilarang, Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran 2022 Dengan 6 Syarat Ini
Setelah Dua tahun Dilarang, Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran 2022 Dengan 6 Syarat Ini /PT KAI

PORTAL NGANJUK – Sejak Covid-19 memasuki Indonesia pada tahun 2019 lalu, pemerintah telah melarang masyarakat untuk melakukan Mudik Lebaran.

Setelah dua tahun dilarang, Pemerintah kini akhirnya memutuskan untuk memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik pada Lebaran 2022.

Meskipun demikian, pemudik wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Cegah Pergeseran Konsumsi, Pemerintah dan Pertamina Minta Masyarakat Mengurangi Pembelian Pertalite

Terbaru, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Yakni tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

Aturan mudik yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto ini mulai berlaku terhitung mulai 2 April 2022.

Dalam SE ini, Satgas meminta agar pemudik wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Berikut adalah daftar pengetatan prokes yang wajib dilakukan masyarakat saat mudik lebaran 2022 :

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x