SAH! Sekretaris FPI Munarman Resmi Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara atas Kasus Terorisme

- 6 April 2022, 13:52 WIB
SAH! Sekretaris FPI Munarman Resmi Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara atas Kasus Terorisme
SAH! Sekretaris FPI Munarman Resmi Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara atas Kasus Terorisme /Tangkap layar Akbar Faizal Uncensored

JPU membacakan tuntutannya itu dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Senin, 14 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Aziz Yanuar Curigai Kasus Munarman Sudah Didesain untuk Habisi Nyawanya: Ada Banyak Kejanggalan

Dalam tuntutan tersebut JPU menilai Munarman telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Disebutkan bahwa Munarman telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 jucnto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Diinformasikan bahwa hari ini, Rabu, 6 April 2022, Munarman telah menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Untuk menjamin kelancaran sidang, Polres Jakarta Timur telah melakukan pengamanan ketat di sekitar lokasi PN Jakarta Timur.

Disiagakan di sekitar lokasi tersebut sebanyak 600 personel gabungan TNI-Polri serta dipasang beberapa kawat berduri sebagai langkah pengamanan.

“Kita lakukan pengamanan dengan 600 personil gabungan, dari Polda Metro Jaya, Brimob, Polres Metro Jakarta Timur, Satpol PP dan juga bantuan dari rekan TNI,” tutur Kombes Pol Budi Sartono selaku Kapolres Metro Jakarta Timur.

Selain itu, disiagakan juga beberapa kendaraan taktis, security barrier dan water canon untuk mengamankan lokasi dilaksanakannya sidang tersebut.***

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Munarman Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Terorisme

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah