PORTAL NGANJUK – Dilaporkan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman telah resmi divonis dengan hukuman 3 tahun penjara.
Vonis tersebut diberikan kepada Munarman atas kasus terorisme yang menjeratnya.
Putusan vonis 3 tahun penjara untuk Munarman itu dibacakan dalam sidang pembacaan vonis, yang dilaksanakan pada Rabu, 6 April 2022.
Ia dinyatakan terbukti bersalah karena telah membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Cek fakta: HRS Dikabarkan Terima Hukuman Mati Terkait Dugaan Terorisme, Susul Munarman? Ini Faktanya
Vonis 3 tahun penjara yang diberikan kepada Munarman itu 5 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu selama 8 tahun penjara.
Atas kasus tersebut, Munarman dijerat dengan Pasal 13 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi UU jucnto UU No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU No. 15 tahun 2003 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Munarman dengan hukuman 8 tahun penjara.
Tuntutan itu diajukan sebagai hukuman atas kasus terorisme yang menjerat Munarman.