Kebijakan Pemerintah Melepas Harga Minyak Goreng ke Mekanisme Pasar, Dinilai Membuat Rakyat Semakin Miskin

- 7 April 2022, 13:40 WIB
Kebijakan Pemerintah Melepas Harga Minyak Goreng ke Mekanisme Pasar, Dinilai Membuat Rakyat Semakin Miskin
Kebijakan Pemerintah Melepas Harga Minyak Goreng ke Mekanisme Pasar, Dinilai Membuat Rakyat Semakin Miskin /Antara/Teguh Prihatna/

PORTAL NGANJUK – Pemerintah telah resmi mencabut subsidi harga minyak goreng kemasan pada 16 Maret 2022 lalu.

Dampak dari kebijakan tersebut, kini harga minyak gooreng kemasan semakin melambung mahal.

Tak hanya itu, minyak goreng curah yang masih di subsidi pun tak jarang kosong stoknya di pasaran.

Baca Juga: Harga Semakin Melambung, Pemerintah Diminta Kembalikan Subsidi HET Rp14.000 Minyak Goreng Kemasan

Oleh karena itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengembalikan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dan domestic market obligation (DMO) bagi produsen atau eksportir CPO untuk bisa memenuhi pasokan dalam negeri.

Kepala BPKN Rizal E mengatakan bahwa BPKN merekomendasikan kepada pemerintah bahwa HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

"Rekomendasi ini kami sudah hitung berdasarkan harga pokok produksi dan keekonomiannya.

Yakni dengan mempertimbangkan faktor input produksi yang digunakan dalam memproduksi minyak goreng sawit.

Kemudian faktoor inflasi yang mempengaruhi daya beli, ditambah margin yang selama ini diterapkan oleh industri sehingga kami mendapatkan angka sebesar itu, termasuk harga pupuk yang naik 5 sampai 6 persen," kata Rizal.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah