PORTAL NGANJUK – Bertepatan dengan jelang hari raya idul fitri, momentum atau tradisi mudik memang sudah menjadi ciri khas di indonesia.
Lebaran tahun ini pemerintah memberi kelonggaran mudik meskipun dengan berbagai syarat dan ketentuan yang haru ditaati oleh pemudik.
Terhitung, kurang lebih sudah dua tahun dilarang mudik Idul Fitri akibat Covid-19 yang masih dalam level tinggi.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Lima Puluh Kota dan Sekitarnya Selama Ramadhan 2022
Momen mudik lebaran erat kaitannya dengan kerumunan dan penumpukan kendaraan yang menyebabkan kemacetan.
Sebab, mudik jalur darat masih sangat diminati oleh pemudik entah itu angkutan umum atau kendaraan pribadi.
Namun, adanya jalan Tol yang menghungbungkan berbagai wilayah, turut berkontribusi mengurasi penumpukan serta kemacetan.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Musi Banyuasin dan Sekitarnya Selama Ramadhan 2022
Kini pemudik tak perlu khawatir bertolak mudik dengan lebih awa karena menghindari macet dan lain sebagainya.