"Kamis malam penyidik sudah melaksanakan penahanan terhadap 8 orang itu, di rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan," tegas Panca yang dikutip dari pmjnews.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Terbit Rencana Peranging-angin sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Demikian Ulasan Mengenai Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Resmi Menahan Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia.***