Dikutip PORTAL NGANJUK dari laman Berita Depok Pikiran Rakyat.com
Diduga para pelaku menggunakan rekening yang diatasnamakan orang lain (nominee) untuk mengumpulkan dana yang bersumber dari investasi ilegal dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Kemudian pelaku investasi ilegal biasanya mengiming-imingi barang mewah untuk menarik calon investor menggunakan perusahaan yang legal.
Dan menggunakan nominee atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger untuk menyamarkan pembelian aset kripto
Nominee sendiri adalah seseorang atau perusahaan yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda seperti saham, tanah, dan bangunan.
Tetapi sebenarnya Nominee bukan pemilik asli dari benda tersebut atau pemilik akun perusahaan tersebut.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsak Wilayah Malang Sekitarnya Selama Ramadhan 2022 1443 H Lengkap
Kemudian pelaku mengiming-imingi investor dengan barang-barang mewah.
Investasi dalam bentuk kripto yang dipakai pelaku, biasanya mereka berdalih dengan mengatakan perusahaan milik mereka resmi telah terdaftar di OJK.
Zaman sekarang banyak sekali tindak pelaku penipuan berdasar bisnis investasi.