Masyarakat diminta oleh PPATK agar lebih berhati-hati lagi dalam melakukan investasi.
Investasi ilegal banyak bertebaran di Indonesia saat ini dengan iming-iming jika perusahaan investasi milik mereka adalah perusahaan resmi yang telah terdaftar.
PPATK diketahui telah menjaring pelaku investasi bodong dengan nominal mencapai Rp588 miliar.
Dari 345 rekening yang ada pada 87 penyedia jasa keuangan di Indonesia.
Artikel ini dilansir dari laman Berita Depok Pikiran Rakyat.com dengan judul “PPATK Bongkar Modus Baru Pencucian Uang Tersangka Investasi Ilegal”***