Berikut ini Persyaratanyang Wajib Dipatuhi Calon Penumpang Kereta Api Antar Kota

- 9 April 2022, 17:11 WIB
Petugas memeriksa dokumen calon penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis 7 April 2022. Presiden Joko Widodo memperkirakan sekitar 85 juta orang akan mudik Lebaran pada tahun 2022 ini dan sekitar 14 juta diantaranya berasal dari Jabodetabek.
Petugas memeriksa dokumen calon penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis 7 April 2022. Presiden Joko Widodo memperkirakan sekitar 85 juta orang akan mudik Lebaran pada tahun 2022 ini dan sekitar 14 juta diantaranya berasal dari Jabodetabek. /Antara/Sigid Kurniawan/

Untuk calon penumpang yang tidak dapat divaksin, calonpenumpang harus menyertakan hasil skrining tes PCR, maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta harusmembawa surat keterangan dari dokter perihal kendala tidakdapat melakukan vaksinasi

Untuk anak berusia kurang dari enam tahun, dihimbau agar lebihbaik tidak ikut bepergian menggunakan transportasi umum.

Baca Juga: Waspadalah dengan Investasi Berkedok Kripto, PPATK Temukan Sejumlah Bukti Baru

Jika memang harus menggunakan transportasi umum, anakberusia kurang dari enam tahun diwajibkan harus bersamapendamping yang memenuhi persyaratan diatas.

Dan dari semua kalangan calon penumpang, KAI mewajibkanuntuk memiliki aplikasi PeduliLindungi di smartphone.

Selain itu, calon penumpang yang telah melakukan vaksinasidosis kedua juga dapat menggunakan hasil skrining tes PCR jikamemiliki.

Namun mohon diingat jika hasil tes tersebut hanya berlakuselama 3x24 jam sebelum keberangkatan. ***

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah