Berikut ini Persyaratanyang Wajib Dipatuhi Calon Penumpang Kereta Api Antar Kota

- 9 April 2022, 17:11 WIB
Petugas memeriksa dokumen calon penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis 7 April 2022. Presiden Joko Widodo memperkirakan sekitar 85 juta orang akan mudik Lebaran pada tahun 2022 ini dan sekitar 14 juta diantaranya berasal dari Jabodetabek.
Petugas memeriksa dokumen calon penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis 7 April 2022. Presiden Joko Widodo memperkirakan sekitar 85 juta orang akan mudik Lebaran pada tahun 2022 ini dan sekitar 14 juta diantaranya berasal dari Jabodetabek. /Antara/Sigid Kurniawan/

PORTAL NGANJUK Simak persyaratan yang harus dipatuhiuntuk bepergian menggunakan kereta api antarkota.

KAI atau Kereta Api Indonesia baru-baru ini merilis persyaratanbagi penumpang kereta api antarkota, persyaratan tersebut akanmulai diberlakukan pada tanggal 5 April 2022.

Selain itu, persyaratan tersebut juga mengacu pada SE Kemenhub No. 39 Tahun 2022.

Protokol kesehatan masih menjadi kewajiban yang harusdipatuhi oleh penumpang kereta api antarkota.

Protokol tersebut meliputi enam hal sebagai berikut:

Baca Juga: PPATK Usut Tuntas Pencucian Uang, Kripto Menjadi Salah Satu Cara Bisnis Bodong

1. Menggunakan masker, masker yang diwajibkan adalahmasker yang menutupi bagian hidung, mulut, dan dagu.
2. Menjaga jarak, pada poin ini penumpang kereta diwajibkanuntuk tidak berkomunikasi secara langsung dengan orang disekitarnya.
3. Mencuci tangan
4. Bepergian sehat, pada poin ini penumpang harus dalamkeadaan sehat serta suhu badan berada pada < 37,3 derajatCelcius.
5. Menghindari kerumunan
6. Menghindari makan bersama, makan diperjalanan adalah halyang lumrah dilakukan ole sebagian besar penumpang, namununtuk saat ini dianjurkan untuk tidak melakukannya secarabersamaan, terlebih jika makan bersama orang yang barudikenal selama perjalanan.
 
Selain protocol yang harus dilakukan, persyaratan berikut inijuga harus dipenuhi oleh calon penumpang kereta api antarkota.

Untuk calon penumpang yang sudah melakukan vaksin dosisketiga atau booster, penumpang sudah tidak diwajibkan untukmelakukan tes seperti antigen maupun PCR.

Untuk calon penumpang yang sudah melakukan vaksin dosiskedua, calon penumpang harus menyertakan skrining hasil tesantigen, maksimal tes harus dilakukan 1x24 jam sebelumkeberangkatan.

Untuk calon penumpang yang sudah melakukan vaksin dosispertama, calon penumpang diwajibkan untuk menyertakanskrining hasil tes PCR, maksimal 3x24 jam sebelumkeberangkatan.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x