PORTAL NGANJUK – Simak persyaratan yang harus dipatuhiuntuk bepergian menggunakan kereta api antarkota.
KAI atau Kereta Api Indonesia baru-baru ini merilis persyaratanbagi penumpang kereta api antarkota, persyaratan tersebut akanmulai diberlakukan pada tanggal 5 April 2022.
Selain itu, persyaratan tersebut juga mengacu pada SE Kemenhub No. 39 Tahun 2022.
Protokol kesehatan masih menjadi kewajiban yang harusdipatuhi oleh penumpang kereta api antarkota.
Protokol tersebut meliputi enam hal sebagai berikut:
Baca Juga: PPATK Usut Tuntas Pencucian Uang, Kripto Menjadi Salah Satu Cara Bisnis Bodong
Untuk calon penumpang yang sudah melakukan vaksin dosisketiga atau booster, penumpang sudah tidak diwajibkan untukmelakukan tes seperti antigen maupun PCR.
Untuk calon penumpang yang sudah melakukan vaksin dosiskedua, calon penumpang harus menyertakan skrining hasil tesantigen, maksimal tes harus dilakukan 1x24 jam sebelumkeberangkatan.
Untuk calon penumpang yang sudah melakukan vaksin dosispertama, calon penumpang diwajibkan untuk menyertakanskrining hasil tes PCR, maksimal 3x24 jam sebelumkeberangkatan.