PORTAL NGANJUK – Simak persyaratan yang harus dipatuhiuntuk bepergian menggunakan kereta api antarkota.
KAI atau Kereta Api Indonesia baru-baru ini merilis persyaratanbagi penumpang kereta api antarkota, persyaratan tersebut akanmulai diberlakukan pada tanggal 5 April 2022.
Selain itu, persyaratan tersebut juga mengacu pada SE Kemenhub No. 39 Tahun 2022.
Protokol kesehatan masih menjadi kewajiban yang harusdipatuhi oleh penumpang kereta api antarkota.
Protokol tersebut meliputi enam hal sebagai berikut:
Baca Juga: PPATK Usut Tuntas Pencucian Uang, Kripto Menjadi Salah Satu Cara Bisnis Bodong
Untuk calon penumpang yang sudah melakukan vaksin dosisketiga atau booster, penumpang sudah tidak diwajibkan untukmelakukan tes seperti antigen maupun PCR.
Untuk calon penumpang yang sudah melakukan vaksin dosiskedua, calon penumpang harus menyertakan skrining hasil tesantigen, maksimal tes harus dilakukan 1x24 jam sebelumkeberangkatan.
Untuk calon penumpang yang sudah melakukan vaksin dosispertama, calon penumpang diwajibkan untuk menyertakanskrining hasil tes PCR, maksimal 3x24 jam sebelumkeberangkatan.
Untuk calon penumpang yang tidak dapat divaksin, calonpenumpang harus menyertakan hasil skrining tes PCR, maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta harusmembawa surat keterangan dari dokter perihal kendala tidakdapat melakukan vaksinasi
Untuk anak berusia kurang dari enam tahun, dihimbau agar lebihbaik tidak ikut bepergian menggunakan transportasi umum.
Baca Juga: Waspadalah dengan Investasi Berkedok Kripto, PPATK Temukan Sejumlah Bukti Baru
Jika memang harus menggunakan transportasi umum, anakberusia kurang dari enam tahun diwajibkan harus bersamapendamping yang memenuhi persyaratan diatas.
Dan dari semua kalangan calon penumpang, KAI mewajibkanuntuk memiliki aplikasi PeduliLindungi di smartphone.
Selain itu, calon penumpang yang telah melakukan vaksinasidosis kedua juga dapat menggunakan hasil skrining tes PCR jikamemiliki.
Namun mohon diingat jika hasil tes tersebut hanya berlakuselama 3x24 jam sebelum keberangkatan. ***