PORTAL NGANJUK – Persyaratan mudik dan tanggal libur Nasional Idul Fitri 2022 harus diketahui oleh setiap masyarakat yang akan pergi mudik.
Tahun ini Pemerintah sudah mengizinkan adanya aktivitas mudik lebaran Idul Fitri 2022.
Selain memberi izin adanya mudik, Pemerintah juga memberikan kelonggaran terkait aturan mudik, termasuk soal test Covid-19
Meski demikian pemerintah menetapkan aturan mudik yang ketat melalui revisi terbaru SKB cuti bersama lebaran Idul Fitri tahun ini.
Baca Juga: REVISI TERBARU! SKB Cuti Bersama 2022: Lengkap Jadwal Cuti Bersama Lebaran dan Hari Libur Nasioal
Presiden menghimbau bahwa perjalanan mudik lebaran tahun ini harapannya dapat berjalan dengan ketat dan tepat.
Himbauan tersebut juga ditujukan pada jajarannya agar tetap mempertahankan rendahnya angka kasus penularan Covid-19 di Indonesia.
Hal ini sebagai upaya untuk mencegah adanya berbagai risiko yang mungkin saja terjadi.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Izinkan Cuti Bersama 2022, Begini Kata Presiden Jokowi