PORTAL NGANJUK – Berikut adalah revisi terbaru SKB cuti bersama lebaran tahun 2022, lengkap dengan jadwal dan hari libur nasional.
Beberapa hari lalu pemerintah telah resmi merilis revisi terbaru SKB cuti bersama lebaran tahun 2022.
Pada tahun 2022 ini, Pemerintah memutuskan untuk memperbolehkan warga Indonesia untuk mudik Lebaran, yang disertai dengan diberikannya cuti bersama Idul Fitri.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Izinkan Cuti Bersama 2022, Begini Kata Presiden Jokowi
Sebelumnya di 2020 dan 2021 karena adanya pandemi COVID-19, cuti bersama Lebaran ditiadakan.
Pun pada awal tahun, cuti bersama tak masuk kalender hari libur Nasional.
Pada hari ini, Presiden Joko Widodo mengumumkan tanggal berapa saja cuti Lebaran yang masuk dalam hari libur nasional 2022.
Tentunya ini menggembirakan masyarakat.
Sebab selain diperbolehkan mudik dan adanya cuti bersama Lebaran 2022, Pemerintah juga memberikan kelonggaran terkait aturan mudik, termasuk soal rapid test.