Baca Juga: Aturan Baru Pemerintah, Mulai April 2022 Jual Beli Mobil dan Motor Bekas Kini Dikenai Pajak
Sedangkan untuk Pemilihan DPR tidak dibunyikan (Pasal 19 Ayat [1]) kapan pemilihannya,” Ujar pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Giri Ahmad Taufik seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada 13 April 2022.
Namun, secara politik, usaha untuk melakukan penundaan pemilu sepertinya tidak akan berakhir begitu saja.
Giri menyebutkan bahwa hal itu terjadi karena adanya indikasi kuat Jokowi menginginkan perpanjangan masa jabatan menjadi 3 periode.
Baik melalui penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga kali.
”Dan ini bisa dilakukan dengan melakukan amendemen UUD 45,” ujarnya.
Giri pun juga memaparkan bahwa pelantikan KPU dan Bawaslu bukan merupakan indikasi redamnya isu penundaan Pemilu.
Kewenangan penetapan tanggal pemilihan memang ada di tangan KPU (Pasal 17 Ayat [2] UU Pemilu 2017).
Namun KPU memiliki kebergantungan dana dari APBN yang merupakan domain dari pihak pemerintah.
”Ingat salah satu alasan penundaan pemilu adalah pemerintah tidak punya uang.