Sah! Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji 2022 Sebesar Rp39,8 Juta untuk Setiap Jamaah

- 14 April 2022, 06:30 WIB
Sah! Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji 2022 Sebesar Rp39,8 Juta untuk Setiap Jamaah
Sah! Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji 2022 Sebesar Rp39,8 Juta untuk Setiap Jamaah /Kemenag.go.id/

PORTAL NGANJUK – Ibadah haji adalah salah satu ibadah bagi umat Islam yang di fasilitasi oleh pemerintah Indonesia.

Menjelang pelaksanaan idabah haji tahun 2022 ini, pemerintah telah menetapkan ketentuan baru mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 H/2022 M.

Pemerintah telah menetapkan biaya untuk penyelenggaraan ibadah haji 2022 sebesar Rp39.886.009 untuk setiap jamaah.

Biaya tersebut ditetapkan setelah disetujui dalam rapat Kementerian Agama bersama Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR di Gedung DPR RI pada hari Rabu, 13 April 2022.

Baca Juga: Rekrutmen BUMN Dibuka Hari Ini 14 April 2022: Cek Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Seleksi Disini

“Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah,” kata Yandri Susanto selaku Ketua Komisi VIII DPR RI.

Jumlah biaya tersebut lebih besar dari tahun 2020, dimana ditetapkan sebesar Rp35 juta. Namun, meski demikian tambahan biaya haji tersebut tidak dibebankan kepada calon jamaah.

“Tambahan biaya haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020, yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” tutur Yandri.

Yandri mengatakan, ditetapkannya biaya haji tersebut berdasarkan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M, yang dijadikan dasar pembahasan BPIH.

Adapun kuota haji Indonesia tahun 2022 ini sebanyak 110.500 jamaah, atau 50% dari kuota haji tahun 2019.

Baca Juga: Minim Gimmick Politik, Pengamat: Prabowo Subianto Cocok Jadi Calon Presiden 2024

Dari 110.500 jamaah tersebut, sebanyak 101.660 termasuk dalam jamaah haji reguler dan 8.840 termasuk dalam haji khusus.

Selain itu, dengan adanya kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ini, pemerintah berkomitmen untuk memaksimalkan berbagai pelayanan kepada para jamaah haji.

“Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji tahun 1443 H/2022 M,” terang Ace Hasan Syadzily selaku Ketua Panja Haji.

“Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tambahnya.

Dalam melakukan ibadah haji, para calon jamaah akan tinggal di Arab Saudi selama 41 hari.

Untuk itu pemerintah akan melakukan peningkatan pelayanan, beberapa di antaranya yaitu peningkatan volume makan jamaah haji di Mekah dan Madinah, dari yang semula hanya 2 kali sehari menjadi 3 kali sehari.

Kemudian akan ditingkatkan pula dari sisi layanan akomodasi, peningkatan pelayanan di Mina dan Arafah serta beberapa penyesuaian lain.

Dikatakan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, besaran BPIH tersebut ditetapkan oleh presiden setelah diusulkan oleh menteri dan mendapat persetujuan dari DPR RI.

“Besaran riil biaya yang diperlukan untuk operasional baik di Tanah Air dan Arab Saudi bersumber dari APBN, APBD, setoran awal dan setoran lunas, dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, dana efisiensi operasional haji dan sumber lainnya yang sah,” jelas Yaqut.***

Editor: Andri Wahyu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah