SKCK Online Mudah dan Anti Ribet, Begini Cara Membuatnya

- 14 April 2022, 12:15 WIB
SKCK Online Mudah dan Anti Ribet, Begini Cara Membuatnya
SKCK Online Mudah dan Anti Ribet, Begini Cara Membuatnya /Tangkap layar/kanal YouTube yourow Net/

PORTAL NGANJUK- Surat Keterangan Catatan Kepolisian, sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Cara pembuatan secara langsung ini dapat membuat masyaraakat Indonesia melek teknologi.

Sistem online membuat penggunanya dapat berfikir secara luas dan dapat menambah ilmu baru.

Dikutip  PORTAL NGANJUK  dari laman Berita Pikiran Rakyat.com

Berikut ini ulasan penjelesannya, harap dapat disimak dengan baik ya guys.

Tata cara pendaftaran SKCK online antara lain sebagai berikut:

 

Baca Juga: Michael Orah Dkk Resmi Tinggalkan Bali United, Gabung Tim Persib Bandung

1.Buka situs skck.polri.go.id.

  1. Kemudian pilih Form Pendaftaran.
  2. Isi kolom dalam formulir pendaftaran sesuai kebutuhan.
  3. Lalu pilih "Lanjut" yang terletak di kanan bawah dan isi fomulir sampai selesai. 
  4. Isi data pribadi lengkap.
  5. Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan.
  6. Isi kolom hubungan keluarga lengkapi isian pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
  7. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
  8. Setelah itu, Anda akan mendapat tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK onlinelewat bank.
  9. Kemudian, bayar biaya pembuatan SKCK onlinesebesar Rp30.000.
  10. Terakhir, cetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Syarat membuat SKCK Polres

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah. 
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 
    4. Dokumen sidik jari/rumus sidik jari 
  4. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP. 
  5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Persib Bandung Kembali Akan Pinang Pemain Bali United Fullback Kanan Gavin Kwan Adsit!

Syarat membuat SKCK Polsek

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah. 
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 
  4. Dokumen sidik jari fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP. 
  5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Zaman sekarang di tahun 2022 ini apapun serba canggih dan selalu menggunakan sistem online untuk bidang pemerintahan.

Mudah saja bukan membuat SKCK online  tanpa harus kehilangan waktu berharga untuk digunakan dengan pekerjaan lain dan juga anti ribet.

Artikel ini dilansir dari laman Berita Pikiran Rakyat.com dengan judul “Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah dan Murah”

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah