Kuota Haji Dibuka Kembali, Simak Biaya Haji Terbaru untuk Tahun 2022

- 14 April 2022, 15:35 WIB
Kuota Haji Dibuka Kembali, Simak Biaya Haji Terbaru untuk Tahun 2022
Kuota Haji Dibuka Kembali, Simak Biaya Haji Terbaru untuk Tahun 2022 /pixabay/adliwahid

PORTAL NGANJUK – Ramadhan 2022 sudah berlangsung dan umat islam menjalankan ibadah puasa.

Setelah ramadhan 2022 akan menjadi berbeda karena kuota haji akan dibuka kembali.

Diketahui untuk ramadhan 2022 pemerintah tetapkan info mengenai biaya haji tahun 2022.

Simak biaya keberangkatan untuk haji tahun 2022.

Baca Juga: Aksi Hero Bisco Akaboshi di Serial Anime Sabikui Bisco Episode 5 Sub Indo, Berikut Link Downloadnya

Pemerintah telah menetapkan biaya haji untuk tahun 2022 yang dihadiri oleh Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama.

Rapat diselenggarakan di Gedung DPR RI, Jakarta.

Untuk detail biaya yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp39.886.009 per jemaah.

Biaya ini naik sekitar Rp4 juta dari tahun 2020, pada tahun tersebut pemerintah menetapkan biaya haji Rp35 juta.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menjelaskan dalam rapat BPIH di Jakarta, "Rata-rata dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp39.886.009 per jemaah."

Baca Juga: Susun Strategi Baru? Jelang Pemilu 2024, Ridwan Kamil Berikan Pesan Khusus Kepada AHY

Menurut dirinya penambahan biaya ini juga tidak langsung dibebankan kepada jemaah.

Dirinya menjelaskan, "tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI."

Untuk kuota haji 2022 bisa diasumsikan sebanyak 110.500 jemaah.

Angka ini merupakan setengah dari jemaah haji tahun 2019. Dengan memiliki rincian 101.660 untuk haji reguler dan 8.840 untuk haji khusus.

Pemerintah dalam rapat juga akan memperbaiki pelayanan mengenai makan dan akomodasi haji Indonesia.

Penyesuaian porsi makan akan dilakukan, yang semula sehari hanya 2 kali akan ditambahkan menjadi 3 kali dalam sehari.

Saat di Arab Saudi juga diperhatikan, pemerintah merencanakan perbaikan akomodasi saat jemaah berada di Mina dan Arafah.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online Tanpa Harus Datang Ke Kantor Kepolisian, Simak Cara Pembuatannya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, keputusan yang diambil sudah sesuai dengan usulan para menteri dan Kementrian agama.

Keputusan saat rapat terjadi juga sudah disetujui presiden dan DPR RI.

"Besaran riil biaya yang diperlukan untuk operasional baik di Tanah Air dan Arab Saudi bersumber dari APBN, APBD, setoran awal dan setoran lunas, dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, dana efisiensi operasional haji dan sumber lainnya yang sah," kata Yaqut.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat.com berjudul “Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 1443 Hijriah/ 2022 Masehi Sebesar Rp39,8 Juta per Jemaah”.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah