Sejumlah aturan telah dilakukan dan mengatur banyak sektor mulai dari pusat perbelanjaan, toko, rumah makan, dan pembelajaran tatap muka.
Jika masyarakat ingin tahu mengenai status wilayahnya, sudah dicantumkan di instruksi dari pemerintah.
Untuk wilayah level 1 tidak perlu risau dengan kondisi yang ada saat ini.
Baca Juga: Bocah 5 Tahun Tewas Dibekap Ibu Kandung di Hotel Semarang
Namun untuk PPKM yang diberlakukan pada level 2 dan 3 harus lebih memperhatikan ketentuan dan selalu mematuhi prokes yang ada.
Pastikan sudah melakukan vaksinasi dosis 3 dan ikuti aturan untuk wilayah yang termasuk dalam instruksi PPKM.***