Dinilai Lontarkan Pernyataan Sesat dan Antidemokrasi, MenkopUKM Dapat Kritik Keras dari PBHI

- 17 Mei 2022, 09:00 WIB
MenkopUKM Teten Masduki
MenkopUKM Teten Masduki /Dok. Humas Kemenkopukm/

PORTAL NGANJUK - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki mendapat kritik keras dari Perhimpunan Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI).

Sebelumnya, Teten Masduki pernah menyebut bahwa prasyarat dari negara maju adalah menambah pengusaha dan jangan terlalu banyak aktivis.

Alhasil, PBHI mengatakan jika pernyataan dari Teten Masduki telah menegaskan bahwa dirinya antidemokrasi, melawan konstitusi, hukum, dan melanggar hak asasi.

Pernyataan Teten Masduki tersebut, baru-baru ini telah mengemuka dalam pemberitaan media terkait konferensi pers Kemenkop UKM.

Baca Juga: Ceritakan Kembali Insiden Pengeroyokan, Ade Armando: Terlambat 5 Menit, Saya Sudah Meninggal Dunia

PBHI menegaskan, Hak atas partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara.

Jika dilihat dari sisi legislatif juga dijamin dengan Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, partisipasi aktivis yang ada di berbagai level pun membuktikan kontribusi terhadap kemajuan bangsa dan negara, pembentukan undang-undang berbasis hak asasi manusia, riset, dan advokasi lainnya.

Di sisi lain, sangat terlihat bahwa kemajuan Indonesia justru memang terhambat oleh kasus korupsi yang tumbuh dan menjamur pada sistem birokrasi.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x