Menteri Teten Masduki Sebut Pernyataan Kontroversial, PBHI: Tingkatkan Kinerja, Bukan Menjilat Penguasa

- 17 Mei 2022, 10:00 WIB
Menkop UKM, Teten Masduki
Menkop UKM, Teten Masduki /Nandang Permana/Humas Kemenkop UKM

Hal itu lantaran agar nantinya tidak sampai berdampak buruk terhadap akhir pemerintahan Jokowi.

PBHI mengatakan Hak atas partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara.

Apabila dilihat dari sisi legislatif juga dijamin dengan Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.***

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul “Menteri Teten Sebut Prasyarat Negara Maju Perbanyak Pengusaha dan Jangan Banyak Aktivis, PBHI: Cari Muka

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah