PORTAL NGANJUK – Perhimpunan Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) beri kritikan keras kepada Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM)
Pernyataan Teten Masduki, belum lama ini tersorot dalam pemberitaan media terkait konferensi pers Kemenkop UKM.
Sebelumnya, Teten Masduki pernah menyebutkan pernyataan kontroversial bahwa prasyarat dari negara maju adalah memperbanyak pengusaha dan jangan terlalu banyak aktivis.
Akibat pernyataan itu, PBHI menuturkan jika pernyataan dari Teten Masduki telah menegaskan bahwa dirinya antidemokrasi, melawan konstitusi, hukum, dan melanggar hak asasi.
Baca Juga: Ceritakan Kembali Insiden Pengeroyokan, Ade Armando: Terlambat 5 Menit, Saya Sudah Meninggal Dunia
Partisipasi aktivis yang ada di berbagai level pun membuktikan kontribusi terhadap kemajuan bangsa dan negara, pembentukan undang-undang berbasis hak asasi manusia, riset, dan advokasi lainnya.
Di sisi lain, sangat terlihat bahwa kemajuan Indonesia justru memang terhambat oleh kasus korupsi yang tumbuh dan menjamur pada sistem birokrasi.
PBHI menilai, Teten Masduki yang notabene sebagai mantan aktivis antikorupsi seharusnya bisa memahami hal tersebut.
KPK juga telah mencatat bahwa kasus korupsi terbanyak dilakukan oleh sektor swasta yang melibatkan pengusaha, terhitung sejak 2004 sampai Mei 2020 ada 297 kasus korupsi yang terungkap.